PRIVAT LES KURSUS BIMBEL BIMBINGAN BELAJAR JAKARTA

BIMBINGAN BELAJAR DI JAKARTA 

GURU DATANG KE TEMPAT ANDA


CALL/SMS GURU PRIVAT: 
0838-997-606-47
088-2181-55-771

*PELAJARAN UMUM DAN AGAMA
Program ini membantu semua materi pelajaran baik umum atau agama untuk para pelajar dan umum.

*BAHASA INGGRIS DAN GRAMMAR
Bimbingan ini untuk memudahkan belajar bahasa Inggris berikut tata bahasanya.

*BAHASA ARAB (NAHWU/SHOROF)
Bimbingan ini untuk para pelajar dan umum yang mau memahami bahasa Arab berikut tata cara penggunaan dalam kata dan kalimat (Nahwu/Shorof).

*AL QURAN DAN TAJWID
Bimbingan ini untuk semua umur dan pelajar dalam membaca Quran dengan benar sesuai kaidah Ilmu Tajwid.

*KOMPUTER DAN MATERI LAIN
Bimbingan belajar komputer dan materi lainnya.

*BIAYA SANGAT TERJANGKAU
*WAKTU & TEMPAT BEBAS

HARI GINI BELAJAR KO PAKE REPOT ???

WEBSITE INI MEMPERMUDAH ANDA, KELUARGA, DAN TEMAN YANG MAU BELAJAR MUDAH KARENA GURU BERSEDIA DATANG KE TEMPAT ANDA DI JAKARTA.

WEBSITE INI TERBUKA UNTUK PARA PELAJAR MULAI DARI TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA.SMK/MA, MAHASISWA. DAN UNTUK UMUM PARA KARYAWAN, JUGA BEBAS UMUR, BAIK YANG MUDA DAN ORANG TUA.

Siapa pun bisa mengikuti les privat atau bimbingan belajar ini, baik itu anda sendiri, saudara(ortu,kakak,adik,sepupu,dst), teman, dan kenalan anda yang berminat mengikuti les sebagaimana program yang sudah disebut di atas. Mohon sarankan/undang semua teman anda ke website/blog ini, khususnya yang berminat ikut les privat di sekitar Jakarta.

CALL/SMS GURU PRIVAT: 
    1. 0838-997-606-47
    2. 088-2181-55-771
      Semoga website sederhana ini bermanfaat, aamiin.

      Gabung Di Halaman Facebook:

      KURIKULUM KURSUS PRIVAT LES

      LES PRIVAT KURSUS BIMBEL BIMBINGAN BELAJAR JAKARTA

      BIMBINGAN BELAJAR DI JAKARTA
      GURU DATANG KE TEMPAT ANDA

      Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0150a/U/1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM clan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda clan Olahraga Nomor KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan clan Pengembangan Kursus Diklusemas, dinyatakan bahwa pada dasarnya kurikulum kursus untuk tiap jenis pendidikan bersifat nasional yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemucla clan Olahraga. Sejauh belum ada kurikulum yang bersifat nasional untuk jenis pendidikan tertentu, dapat dilaksanakan kurikulum kursus yang bersangkutan, sesudah disahkan oleh Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya.

      Penyusunan, pembakuan, dan pengembangan kurikulum nasional kursus dilaku-kan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat yang selama ini mempunyai tugas, fungsi, clan wewenang membina clan mengembangkan kursus bersama Subkonsorsium dan organisasi/asosiasi profesi yang terkait. Misalnya. penyusunan kurikulum Tata Rias Pengantin dilakukan bersama Subkonsorsium Tata Rias Pengantin clan Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia "Melati" (HARPI Melati). Setelah rancangan kurikulum selesai disusun, kemudian dilokakaryakan dengan mengundang para nara sumber ahli selain penyusun untuk mendapat masukan clan penyempurnaan. Hasil lokakarya adalah kurikulum yang siap untuk dibakukan atau distandarkan clan disahkan sebagai kurikulum nasional.

      Kurikulum yang sudah dibakukan dapat dikembangkan terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, clan budaya serta kebutuhan masyarakat clan pembangunan di bidang pendidikan. Pengembangan kurikulum untuk jenis pendidikan tertentu yang terkait dengan nilai-nilai seni clan budaya daerah dilakukan tanpa mengurangi atau menghilangkan nilai-nilai asli clan ketentuan-ketentuan dari seni dan budaya daerah yang bersangkutan.

      Dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi pada saat jenis ujian nasional yang sama disahkan. Artinya, Kepala atau pejabat Dinas Pendidikan tidak sah lag; untuk menandatangani atau melegalisir sertifikat ujian lokal tersebut.Setelah Keputusan Mendikbud Nomor 0150a/U/1981, penyelenggaraan ujian nasional kursus diatur lebih lanjut dengan beberapa kali Keputusan Dirjen Diklusepora pada tahun 1982, 1989, dan terakhir tahun 1990 dengan Nomor KEP-13/E/L/1990 tentang Petunjuk Umum Penyelenggaraan Ujian Nasional Diklusemas.

      Berdasarkan Keputusan Dirjen tersebut, dibentuk struktur kepanitiaan ujian nasional dari tingkat pusat sampai kecamatan, yaitu Panitia Penanggung Jawab Pusat (PPJP) pada Direktorat Pendidikan Masyarakat, Panitia Penanggung Jawab Daerah (PPJD) pada Kanwil Depdikbud propinsi, Panitia Koordinasi Ujian Nasional (PKUN) pada Kantor Depdikbud kabupaten kotamadya, dan Panitia Pelaksana Ujian Setempat (PPUS) pada Kantor Depdikbud kecamatan. Kepanitiaan tersebut - kecuali PPUS - dibentuk untuk masa kerja setiap 1 tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang. Sedangkan PPUS bertugas dua hari sebelum, selama pelaksanaan ujian, dan dua had sesudahnya.

      Sejak otonomi daerah dilaksanakan tahun 2001, struktur kepanitiaan tersebut disesuaikan dengan tugas, fungsi dan kewenangan daerah. Propinsi lebih diposisikan untuk melaksanakan fungsi koordinasi dengan kabupaten kota di wilayahnya, sehingga PPJD di propinsi diganti namanya menjadi PKUti Sedangkan PKUN di kabupaten/kota diganti namanya menjadi Pani;ia Pelaksana Ujian Nasional (PPUN).

      Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai pengganti Keputusan Mendikbud Nomor 0151/U/1977, Keputusan Mendikbud Nomor 261/U/1999 menegaskan kembali tentang ujian pada pasal 13 ayat (1) sampai (5) bahwa: (1) Pengujian bertujuan untuk mengukur hasil kegiatan belajar mengajar pada kursus; (2) Jenis-jenis ujian yang berstandard nasional meliputi ujian nasional dan ujian kompetensi; (3) Ujian nasional dilakukan oleh Direktorat (Direktorat Pendidikan Masyarakat) berdasarkan kurikulum nasional; (4) Ujian nasional dilaksanakan bagi lembaga kursus yang belum diakreditasi; (5) Ujian kompetensi dilaksanakan oleh asosiasi profesi. Selanjutnya, pasal 14 ayat 11) dan (2) menyatakan bahwa: (1) Warga belajar yang telah berhasil menempuh ujian nasional diberikan ijazah; (2) Warga belajar yang telah mengikuti ujian kompetensi diberikan sertifikat oleh asosiasi profesi.

      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, PPJP menyusun standar operasional prosedur penyelenggaraan ujian nasional dan menyesuaikanr,:a dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Wan nasional kursus diselenggarakan dengan kalender ujian yang dibiat PPJP setiap tahun dan menjadi acuan penyelenggaraan ujian nasional kursus pada tahun yang bersangkutan. Pada tahun 2005 diselenggarakan ujian nasional kursus untuk 28 jenis ujian ketrampilan terdiri dari 25 jenis ujian brtingkat atau berjenjang mulai dari tingkat dasar sampai dengan tingkat mahir, 1 jenis (Tata Rias Pengantin) terdiri dari 30 gaya, dan 2 jenis (Komputer dan Elektronika) terdiri dari 14 paket bagi peserta didik dan 6 jenis ujian keahlian.

      Tidak semua jenis kursus dapat dengan mudah dibakukan kurikulumnya secara nasional, misalnya kursus komputer. Penyusunan kurikulum nasional kursus komputer tidak dapat mengimbangi cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang komputer. Selain itu, penyelenggara kursus komputer dapat menawarkan paket-paket program kursus komputer sesuai kebutuhan masyarakat dan pengguna (user) lulusan hasil kursus tanpa harus menunggu adanya kurikulum nasional. Namun demikian, sudah pernah dibuat kurikulum kursus komputer program Word Perfect pada tahun 1997 dan kurikulum standarisasi kursus komputer akuntansi program 1 tahun pada tahun 1999.

      Sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 2004 telah dibakukan kurikulum nasional dan diujikan secara nasional sebanyak 62 jenis kursus, meskipun ada beberapa jenis kursus yang tidak diujikan lagi secara nasional karena peminatnya sudah berkurang. Seperti bahasa Jepang dan bahasa Belanda. Pengembangan kurikulum kursus dilakukan secara dinamis dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mendikbud Nomor 261/U/1999 pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: (1) Kurikulum pada kursus terdiri atas kurikulum nasional dan kurikulum kursus; (2) Kurikulum berisikan bahan kajian dan pelajaran umum, pokok, dan penunjang yang mengacu pada standard kompetensi tertentu.

      Selanjutnya ditegaskan lagi dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa: Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, pengembangan kurikulum kursus akan terus dilakukan berdasarkan standar kompetensi nasional dan/atau internasional.


      BIMBINGAN BELAJAR DI JAKARTA

      INFO IZIN KURSUS

      LES PRIVAT KURSUS BIMBEL BIMBINGAN BELAJAR JAKARTA

      BIMBINGAN BELAJAR DI JAKARTA
      GURU DATANG KE TEMPAT ANDA 
       
      Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

      Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

      Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

      Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
      • Dasar Hukum
        - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
        - Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
        - Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
        - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
        - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
        - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
      • Penerbitan Izin Kursus
        Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya
      • Izin kursus bertujuan untuk:
        - Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
        - Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
        - Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
        - Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
        - Melindungi konsumen
      • Masa Berlaku
        Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

        Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.
      • Persyaratan dan Izin
        a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
        - Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
        - Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
        - Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
        - Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
        - Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
        - Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
        - Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

        b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
        - Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
        - Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
        - Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

        c. Ketentuan khusus:
        Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

      • Prosedur pengurusan izin
        - Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
        - Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

      • Pengawasan dan Sanksi

        Pengawasan
        a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
        b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public

        Bentuk Pelanggaran
        Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:
        a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
        b. Pemalsuan dokumen
        c. Penyalahgunaan izin

        Sanksi
        a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
        b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus
       

      Pembinaan Kursus dan Kelembagaan

      NEWS DAN INFORMASI BIMBINGAN BELAJAR JAKARTA

      LES PRIVAT KURSUS BIMBEL BIMBINGAN BELAJAR JAKARTA

      BIMBINGAN BELAJAR DI JAKARTA
      GURU DATANG KE TEMPAT ANDA

      UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa fungsi Pendidikan Nonformal (PNF) adalah sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta penmgembangan sikap dan kepribadian profesional. Dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah melembagakan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.

      Beberapa literatur menyebutkan bahwa Kursus didefinisikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga (Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP-105/E/L/1990 sebagai berikut:

      Kursus pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat selanjutnya disebut kursus, adalah satuan pendidikan luar sekolah yang menyediakan berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental bagi warga belajar yang memerlukan bekal dalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kursus dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat dengan swadaya dan swadana masyarakat.

      Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal.

      Agar penyelenggaraan kursus tetap relevan dengan tujuan pendidikan nasional serta mampu memberikan kontribusi terhadap tuntutan masyarakat, penyelenggaraan kursus ini harus senantiasa mendapatkan pembinaan secara terus-menerus dan berkesinambungan.

      Pembinaan terhadap kursus ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Kepmendikbud tersebut mengatur tugas dan wewenang pembinaan Dirjen Diklusepora antara lain; 1) bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah. Fungsi pembinaan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Kepmendikbud Nomor 0150b/U/1981 terdiri dari merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi kegiatan: 1) pembakuan dan penyelesaian kurikulum dan silabus, serta alat perlengkapan belajar, 2) pengadaan buku pelajaran, buku pedoman/petunjuk, dan alat perlengkapan, serta prasarana dan sarana belajar minimal lainnya, 3) penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, 4) penyelenggaraan dan pelaksanaan evaluasi belajar, termasuk ujian, 5) pembimbingan, dan penyuluhan, dan evaluasi, 6) penyelenggaraan dan pelaksanaan lomba tiap jenis keterampilan, 7) pengadaan Surat Tanda Selesai Belajar dan Ijazah, 8) penyusunan laporan pembinaan dan evaluasi kegiatan, 9) studi kasus survai, konsultasi, simposium, seminar, lokakarya, penataran, dan rapat kerja tiap program PLSM, dan 10) hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan program PLSM.

      Selanjutnya pembinaan kursus ini dijabarkan dalam Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat. Di dalam keputusan ini ditegaskan bahwa pembinaan adalah usaha pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayan untuk merencanakan, mengatur, mengawasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

      Pada saat itu, pembinaan terhadap kursus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Pembinaan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, badan, kelompok, atau perorangan merupakan tanggung jawab Menteri", ayat (2) "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri".

      Ketentuan tersebut selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya: 1) Bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah.

      Fungsi dan Kegiatan Pembinaan Kursus tertuang dalam Kepmendikbud Nomor: 0150b/U/1981 seperti telah disebutkan di atas, disebutkan bahwa: "Untuk setiap kegiatan dimaksud petunjuk pelaksanaannya diatur oleh Dirjen Diklusepora."

      Selanjutnya Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 menyebutkan bahwa Pembina adalah staf jajaran Depdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Diklusepora (Ditjen Diklusepora) di tingkat pusat dan daerah.
      Sejak terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional (terakhir dengan Keputusan Mendiknas Nomor 31 Tahun 2007) yang mewadahi terbentuknya Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, maka pembinaan kursus yang tadinya dilaksanakan oleh Subdit Pendidikan Berkelanjutan pada Direktorat Pendidikan Masyarakat secara penuh menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.

      Secara konseptual Kursus didefinisikan sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri. Sedangkan Kelembagaan Pendidikan Nonformal adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal bagi masyarakat, baik yang diprakarsai oleh pemerintah maupun masyarakat. Pembinaan suatu kegiatan yang dilakukan secara efektif, efisien, berkesinambungan untuk memperoleh hasil yang lebih. Sehingga Pembinaan Kursus dan Kelembagaan adalah merupakan pembinaan terhadap kursus dan lembaga PNF melalui proses pembelajaran dan manajemen kelembagaan PNF sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, memiliki kompetensi dan berdaya saing di kancah pasar global.

      VISI & MISI
      V i s i
      "Terwujudnya Insan Indonesia yang Terampil dan Profesional"
      Dilandasi filosofi yang mengarah pada terbentuknya Indonesia yang kompetitif dalam menghadapi berbagai tantangan
      M i s i
      "Mewujudkan lnsan Indonesia yang Terampil dan memiliki Kepribadian Profesional"
      TUJUAN

      Mewujudkan Kursus dan Kelembagaan PNF yang bermutu dan berstandar nasional maupun internasional, sehingga mampu mewujudkan Insan Indonesia yang terampil memiliki kepribadian profesional.
      TUGAS & FUNGSI
      (Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 31 tahun 2007)
      Tugas
      Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan bertugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga dan Kelembagaan PNF melalui penyiapan kebijakan prosedur, norma, acuan, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan kursus dan kelembagaan.
      Fungsi
      Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan kelembagaan
      2. Penyiapan bahan perumusam standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan kursus dan kelembagaan
      3. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pembinaan kursus dan kelembagaan
      4. Pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di pembinaan kursus dan kelembagaan
      5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat
      Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan terdiri dari:
      1. Subdit Peningkatan Mutu Kursus
      2. Subdit Pengembangan Informasi Kursus
      3. Subdit Pengembangan Kelembagaan
      4. Subdit Kemitraan
      5. Sub Bagian Tata Usaha
      PROGRAM POKOK
      Program pokok Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan:
      1. Peningkatan mutu, yaitu program yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran kursus sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, berkompetensi, dan berdaya saing tinggi.
      2. Pengembangan informasi, yaitu program yang ditujukan untuk mengembangkan informasi melalui berbagai media yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, lembaga kursus, dan dunia usaha/industri.
      3. Pengembangan kelembagaan PNF, yaitu program yang ditujukan untuk mengembangkan lembaga PNF (Kursus, UPT/UPTD, PKBM, clan Lembaga pendidikan sejenis) sehingga memenuhi standar kelembagaan balk nasional maupun internasional.
      4. Kemitraan, yaitu program yang ditujukan untuk meningkatkan kerjasama dan meningkatkan peranserta masyarakat di bidang pembinaan kursus dan kelembagaan dengan berbagai instansi balk pernerintah maupun nonpemerintah.
      MITRA KERJA
      Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan melaksanakan Tupoksi secara terpadu dengan melibatkan berbagai organsasi mitra. Organisasi yang selama ini aktif bermitra adalah:
      1. Himpunan Penyelenggara, Pelatihan, dan Kursus Indonesia (HIPKI)
      2. Himpunan Seluruh pendidik dan Penguji Praktik Indonesia (HISPPI)
      3. Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia (PAKSI)
      4. Ikatan Perangkai Bunga Indonesia (IPBI)
      5. Ikatan Perancang Busana Indonesia (IPBI) Kartini
      6. Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon "TIARAKUSUMA"
      7. Ikatan Ahli Boga Indonesia (IKABOGA)
      8. Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) "Melati"
      9. Asosiasi Spa Indonesia (ASPT)
      10. Ikatan Pembuat Hantaran Indonesia (IPHI) "Pancawati"
      11. Masyarakat Floristri Indonesia (MFI)
      12. Badan Koordinasi Bahasa Mandarin
      13. Himpunan Pengembangan Kepribadian Indonesia (HIMPRI)
      14. Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI)
      15. Persatuan Pengelola Usaha dan Pendidikan Makanan Khusus (P3MK)
      16. Asosiasi Praktisi Kursus Para Profesi (APKPPI)
      17. Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
      LINTAS SEJARAH
      Pembinaan kursus dilakukan sejak bulan April tahun 1976, yaitu sejak serah terima fungsi pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan sebagai program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar clan Menengah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah clan Olahraga (PLSOK) Departemen Pendidikan clan Kebudayaan.

      Setahun berikutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977. Sejak itu kursus-kursus kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM atau Diklusemas).

      Kepmendikbud tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan: (1) merencanakan berbagai jenis pendidikan, sasaran dan fungsinya; (2) mengatur pembakuan lembaga yang meliputi isi clan mutu pelajaran serta alat belajar mengajarnya; (3) merencanakan peningkatan mutu tenaga pembina/pamong belajar clan pengajarnya; (4) mengatur pembakuan dan tata cara penyelenggaraan ujian, penilaian clan ijazahnya; dan (5) mengatur dan mengawasi perizinan lembaga serta mengikuti perkembangannya.

      Keputusan Mendikbud tersebut juga menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah clan Olahraga dalam ruang lingkup tugas clan wewenang pembinaannya: (1) bertugas clan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembinaan teknis PLSM secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; clan (2) menyusun pola dasar pembinaan PLSM baik di Pusat maupun Daerah.

      Selanjutnya pada tahun 1981 ditetapkan tiga buah Keputusan Mendikbud yang mengatur tentang kursus PLSM, yaitu; Nomor 0150a/U/1981 tanggal 25 April 1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM; Nomor 01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981 tentang Peraturan Umum Pelaksanaan P1eubiinaan Kursus dan Program PLSM, dan Nomor 0153/U/1981 tangga129 APH 1981 tentang Peraturan Umum Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM.

      Kepmendikbud Nomor 0150a/U/1981 antara lain menetapkan: Kursus PLSM hanya boleh diselenggarakan oleh seorang, sekelompok orang, dan badan hukum swasta. Program kursus PLSM dikelompokkan ke dalam sepuluh rumpun pendidikan (kerumahtanggaan, kesehatan, keolahragaan, pertanian, hmonsan, kerajinan dan industri, teknik dan perambahan, jasa, bahasa, khusus, setiap rumpun mencakup berbagai jenis pendidikan, dan setiap jenis pendidikan iptt dikembangkan pada tingkat/jenjang dasar, terampil, mahir. Kurikulum, sejauh belum ada kurikulum nasional dapat dilaksanakan kurikulum kursus. Ujian terdiri atas ujian lokal kursus dan ujian nasional. Untuk memantapkan kerjasama dengan badan/lembaga di luar kursus dibentuk organisasi kursus, wrimber belajar, dan penguji.

      Keberadaan organisasi tersebut kemudian dalam Keputusan Direktur Jkwderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Nomor KEP-105/ E/L/ 1990 tanggal 13 Oktober 1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas disebut organisasi mitra pendidikan Masyarakat. Organisasi mitra tersebut dibentuk oleh masyarakat berdasarkan keahlian/profesi, meliputi: Himpunan Penyelenggara Kursus, Himpunan Sumber Belajar dan Penguji ujian nasional kursus, dan Ikatan Keterampilan sejenis yang menghimpun para ahli keterampilan dan para lulusan kursus yang sejenis.

      Keputusan Mendikbud Nomor 0150b/U/1981 antara lain menetapkan: pembinaan kursus dan program PLSM adalah tuntunan dan bimbingan edukatif yang terarah bagi kursus dan program PLSM; Kegiatan pembinaan antara lain pembakuan kurikulum dan silabus, pengadaan buku pelajaran, pedoman dan petunjuk, penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, penyelenggaraan evaluasi belajar/ujian, penyelenggaraan lomba tiap jenis keterampilan, seminar, lokakarya, dan lain-lain. Mewajibkan kursus PLSM mendaftarkan pada Depdikbud, mengikuti Rencana pelajaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Depdikbud, menggunakan tenaga sumber belajar/guru yang berhak dan berwenang dalam mata pelajaran yang bersangkutan; melarang kursus PLSM menyelenggarakan kursus-kursus dan ujian luar negeri serta ujian tanpa izin Depdikbud; pembinaan terhadap kursus dibantu oleh konsorsium rumpun pendidikan yang bersangkutan.

      Berkaitan dengan konsorsium ini, Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor IREP-105/E/L/1990 menjelaskan subkonsorsium yang tugasnya adalah memikirkan, menelaah, dan merumuskan program pembinaan kursus yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan; dan anggota subkonsorsium adalah anggota nrsyarakat dari unsur pengelola pendidikan, sumber belajar, pengguna tenaga hasil kursus, dan tenaga ahli, serta unsur pemerintah.

      Keputusan Mendikbud Nomor 0153/U/1981 antara lain menetapkan: Syarat-syarat izin kursus adalah bukti diri pendiri/penyelenggara atau salinan akte notaris badan hukum penyelenggara, salinan kurikulum/silabi, keterangan tentang lokasi kursus, daftar fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar penyelenggara, pemimpin/penanggungjawab dan sumber belajar/tenaga pendidik serta riwayat hidupnya, dll; Permohonan izin kursus diajukan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya untuk dilakukan pengecekan dan pengamatan; Permohonan izin dan rekomendasi dari Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi untuk dipertimbangkan; Bila permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi menerbitkan surat izin kursus yang bersangkutan.

      Dalam perkembangan selanjutnya, pembinaan kursus disesuaikan dengan lahirnya peraturan perundangan-undangan baru atau peraturan lama yang tidak bertentangan dengan peraturan baru clan kepentingan nasional atau masih relevan dan belum dicabut. Peraturan baru yang menjadi acuan pokok pembinaan kursus clan pengembangan kursus ke masa depan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional clan Peraturan Pemerintah yang telah clan akan ditetapkan kemudian serta peraturan lain di bawahnya. Disamping itu, pembinaan clan pengem-bangan kursus diupayakan dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni clan budaya serta kebutuhan masyarakat akan pembangunan di bidang pendidikan clan ikut berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan clan mengurangi pengangguran dengan memberikan bekal sesuai kebutuhan mereka.

      Peran tersebut sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 26 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa lembaga kursus dan pelatihan sebagai satuan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan; keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penjelasan pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa: Kursus clan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi. pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus clan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi clan akreditasi yang bertaraf nasional clan internasional.
      RUANG LINGKUP PEMBINAAN
      Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kursus meliputi:
      1. Penataan perizinan kursus
      2. Pembakuan dan pengembangan kurikulum
      3. Pengembangan jenis-jenis pendidikan
      4. Standarisasi kursus
      5. Pengembangan sistem pengujian
      6. Akreditasi kursus
      7. Pembinaan organisasi mitra dan konsorsium/subkonsorsium
      8. Pemanfaatan sumber potensi masyarakat
      9. Pengembangan sistem informasi
      Sasaran pembinaan dan pengembangan kursus meliputi:
      1. Pengelola/penyelenggara kursus
      2. Tenaga pendidik/instruktur
      3. Penguji (praktik dan/atau lisan)
      4. Konsorsium/subkonsorsium
      5. Organisasi profesi/mitra
      KEBIJAKAN UMUM
      Kebijakan pemerintah dalam pembinaan clan pengembangan kursus didasarkan pada 3 (tiga) tema kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
      1. Pemerataan dan Perluasan Akses
        1. Perluasan kursus yang berorientasi pada kecakapan hidup di pedesaan
        2. Penyediaan beasiswa pada peserta didik yang tergolong kurang beruntung secara bertahap dalam rangka pemerataan pendidikan
        3. Pemberdayaan clan fasilitasi kepada UPT/UPTD dalam pengembangan model kursus yang berorientasi pada kecakapan hidup
        4. Perluasan pendidikan kecakapan hidup bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal
        5. Perluasan dan peningkatan kerjasama dengan berbagai mitra clan instansi terkait
        6. Intensifikasi sosialisasi dan promosi kursus melalui berbagai media dalam rangka perluasan kursus yang berorientasi kecakapan hidup
      2. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
        1. Pengembangan dan penetapan Standar Nasional Kursus bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai dasar untuk peningkatan kapasitas pengelola, peningkatan sumber daya kursus dan kelembagaan, akreditasi lembaga dan program, serta upaya penjaminan mutunya
        2. Pelaksanaan evaluasi pendidikan melalui ujian nasional yang dilakukan oleh BSNP dan atau lembaga yang telah terakreditasi
        3. Pelaksanaan penjaminan mutu melalui proses analisa yang sistematis terhadap hasil evaluasi bekerjasama dengan organisasi profesi, ahli, praktisi clan user
        4. Pelaksanaan akreditasi lembaga dan/atau program yang mengacu pada standardisasi nasional pendidikan (dilakukan oleh BAN PNF)
        5. Peningkatan kerjasama dengan dunia usaha / kerja dalam rangka pengembangan kurikulum yang berbasis kompetensi
        6. Pelaksanaan penataan perizinan pendirian kursus dengan memperansertakan organisasi profesi terkait
      3. Governance, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik
        1. Program kerja disusun secara kolaboratif dan sinergi untuk menguatkan implementasi kebijakan pada semua tingkatan
        2. Perbaikan program dilakukan secara berkelanjutan dan didasarkan pada evaluasi kinerja tahunan yang dilaksanakan secara sistematis dan memfungsikan peran-peran stakeholder yang lebih luas
        3. Kebijakan perwujudan tata kelola dilakukan secara intensif melalui sistem pengendalian internal, pengawasan masyarakat serta pengawasan fungsional yang terintegrasi dan berkelanjutan
        4. Penguatan pelaksanaan desentralisasi pendidikan dalam pengembangan kursus dan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas tenaga dan penguatan organisasi mitra
        5. Pengembangan informasi teknologi komunikasi yang cepat dan mudah di akses masyarakat

      NEWS DAN INFORMASI BIMBINGAN BELAJAR JAKARTA

      LES PRIVAT KURSUS BIMBEL BIMBINGAN BELAJAR JAKARTA

      BIMBINGAN BELAJAR DI JAKARTA
      GURU DATANG KE TEMPAT ANDA

      Petunjuk Teknis Lomba Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2011
      Petunjuk Teknis Lomba Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2011 dapat diunduh di http://www.infokursus.net/unduh.php
      INFORMASI LAINNYA
      10/05/2011   Petunjuk Teknis Blockgrant Tahun 2011
      30/04/2011   Instrumen Penilaian Kinerja Tahun 2011
      20/04/2011   Entry Data Peserta Didik/Lulusan LKP
      18/04/2011   Pengumuman Perbaikan Server
      12/04/2011   Launching Layanan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Berbasis Teknologi Informasi
      05/04/2011   Sistem Penjualan Online (Cyber Market)
      04/04/2011   Petunjuk Teknis Program dan Dana Bantuan Sosial Tahun 2011
      08/02/2011   Harap Waspada Kepada semua LKP dan Lembaga PAUDNI tentang SK Blockgrant Palsu
      01/02/2011   Pengumuman Perpindahan Server dan Maintenance
      12/01/2011   Pelantikan Pejabat Baru di Lingkungan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUDNI, Kementerian Pendidikan Nasional
      09/01/2011   Mundurnya Penyusunan dan Sosialisasi Buku Pedoman dan Petunjuk Teknis Tahun 2011
      07/01/2011   Penutupan Entry Data NILEK untuk Semua Provinsi
      06/01/2011   Pengumuman Pemindahan dan Pemeliharaan Server
      03/01/2011   Penutupan Entry Data Penerima Blockgrant 2010
      03/01/2011   Pelantikan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUDNI
      01/11/2010   Pra Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Bahasa Mandarin untuk PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) dan Tata Boga (Pastry and Bakery)
      01/11/2010   Hasil Penetapan Penilaian Kinerja LKP Tahun 2010 Untuk Wilayah Timur
      22/10/2010   Hasil Penetapan Penilaian Kinerja LKP Tahun 2010 untuk Wilayah Barat
      22/10/2010   Uji Coba Subsistem Baru Daftar Penerima Blockgrant
      21/10/2010   Kunjungilah Pameran Kursus dan Pelatihan Tahun 2010 !!!

      KIRIM BANTUAN ANDA / DONATE US PLEASE ...

      PLEASE DONATE US

      Mohon Kirimkan Bantuan Anda

      SILAHKAN TRANSFER :

      1. Nomor Rekening BCA : 3691143731

      2. Nomor Rekening BRI: 0532-01-003721-50-1

      Terimakasih Partisipasinya,

      Thanks For Donations.